Amir Hamzah, Kecam Mediasi Sepihak Forkopimda dan Tolak Intervensi Kekuasaan

DUMAI – Amir Hamzah secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap keras terkait pelaksanaan Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Dumai yang digelar pada Rabu, 9 September 2026 lalu. Forum yang diklaim sebagai upaya mediasi konflik Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kecamatan Sungai Sembilan tersebut dinilai cacat prosedur karena berjalan timpang dan mengabaikan entitas hukum yang sah.

Amir Hamzah menilai persoalan TKBM seharusnya diselesaikan berdasarkan regulasi dan kewenangan masing-masing lembaga, bukan melalui tekanan politik ataupun intervensi kekuasaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau persoalannya adalah legalitas penyelenggaraan TKBM, maka jawabannya harus dicari melalui hukum dan regulasi. Intervensi terhadap proses hukum bukanlah penyelesaian TKBM. Jangan kekuasaan digunakan untuk menentukan siapa yang harus menang dan siapa yang harus kalah,” tegas Amir Hamzah.

Menurutnya, pemerintah daerah dan unsur Forkopimda semestinya menjadi penjaga kondusivitas serta memastikan setiap pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Forum penyelesaian konflik tidak boleh berubah menjadi ruang tekanan terhadap lembaga atau kelompok tertentu.

Amir juga menyoroti munculnya persoalan perparkiran yang ikut dikaitkan dengan konflik TKBM. Menurutnya, pencampuran persoalan yang memiliki objek dan dasar hukum berbeda justru semakin membuat arah penyelesaian menjadi tidak jelas.

“Masalah parkir punya objek dan mekanisme hukumnya sendiri. Persoalan TKBM juga mempunyai regulasi sektoral sendiri. Kalau semuanya dicampur dalam satu konflik, masyarakat tentu bertanya: sebenarnya persoalan apa yang sedang diselesaikan?” ujarnya.

Lebih jauh, Amir mempertanyakan tidak dilibatkannya Koperasi Jasa TKBM Pelabuhan Dumai dalam forum yang membicarakan persoalan berkaitan dengan eksistensi TKBM. Padahal koperasi tersebut merupakan pihak yang berkepentingan langsung terhadap substansi persoalan.

Menurut Amir, ketidakhadiran atau tidak dilibatkannya pihak yang menjadi objek pembahasan dapat menimbulkan persepsi bahwa proses penyelesaian tidak berjalan secara berimbang.

“Kalau benar ingin mencari solusi, panggil semua pihak. Buka regulasi, buka dokumen, dengarkan argumentasi masing-masing. Jangan satu pihak dibicarakan tetapi tidak diberikan ruang yang sama untuk menjelaskan kedudukan hukumnya,” katanya.

Amir juga menyesalkan apabila dalam forum penyelesaian konflik muncul pernyataan yang bernada meminta kelompok tertentu “diusir dari Dumai” hanya karena menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai hak serta eksistensi hukum Koperasi TKBM.

Amir menjelaskan, dirinya justru mempertanyakan sikap peserta dan pimpinan forum ketika pernyataan tersebut disampaikan.

“Masak di forum rapat Forkopimda ada kelompok yang sampai melontarkan keinginan mengusir pentolan Koperasi TKBM dari Dumai, tetapi dibiarkan begitu saja? Seharusnya ada yang mengingatkan. Jangan sampai sikap yang kami nilai bernuansa intimidasi dan premanisme dibiarkan muncul di forum terhormat seperti Forkopimda,” tegas Amir.

Menurut Amir, forum resmi pemerintahan semestinya menjadi ruang dialog, penyelesaian masalah dan penegakan aturan, bukan tempat berkembangnya tekanan terhadap pihak yang berbeda pandangan.

“Kalau ada yang dianggap salah, buktikan secara hukum. Kalau ada pelanggaran, laporkan dan proses sesuai aturan. Jangan mengganti argumentasi hukum dengan ancaman pengusiran. Itu tidak menyelesaikan persoalan, malah berpotensi memperkeruh keadaan,” katanya.

“Perbedaan pendapat tidak boleh dijawab dengan narasi pengusiran. Dumai adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap warga negara mempunyai hak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Kalau ada pelanggaran, tempuh mekanisme hukum, bukan tekanan,” lanjut Amir.

Karena itu, Amir mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar menghindari tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus dibiarkan berjalan secara profesional dan independen. Tidak boleh ada kekuatan politik, jabatan ataupun kepentingan kelompok yang mencoba mengarahkan hasil suatu proses hukum.

“Jangan intervensi hukum atas nama penyelesaian konflik. Kalau hukum sedang bekerja, biarkan hukum bekerja. Duduk bersama boleh, mediasi boleh, menjaga kondusivitas wajib. Tetapi proses hukum tidak boleh dinegosiasikan untuk memenuhi kepentingan pihak tertentu,” ujar Amir.

Amir meminta penyelesaian persoalan TKBM dikembalikan kepada aturan perundang-undangan dan kewenangan instansi teknis. Apabila terdapat perbedaan penafsiran hukum, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem hukum.

“Buka seluruh dokumen dan regulasinya. Tentukan siapa yang memiliki legalitas berdasarkan hukum. Kalau ada keputusan yang dianggap salah, tersedia mekanisme keberatan dan upaya hukum. Negara hukum tidak boleh dikalahkan oleh tekanan kekuasaan,” pungkas Amir Hamzah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP