PEKANBARU — Serikat Buruh Garda dan PT Sucofindo kini terlibat konflik ketenagakerjaan yang kian memanas. Persoalan yang melibatkan pemegang kontrak layanan pemadam kebakaran (Damkar) di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) ini akhirnya resmi bergulir di DPRD Provinsi Riau.
Sayangnya, upaya mediasi lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 20 Agustus 2026 kemarin menemui jalan buntu. Pihak manajemen PT Sucofindo mangkir dan tidak menghadiri pertemuan penting tersebut.
Ketua DPD SBGN Provinsi Riau, Marpius, S.H. (Yopi), menegaskan bahwa para buruh tidak menolak perintah kerja dari perusahaan. Namun, mereka menuntut transparansi dan audit keselamatan kerja.

“SBGN tidak menolak penugasan yang diperintahkan perusahaan. Namun, kami meminta PT PHR dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau mengaudit penugasan tersebut karena kami menilai ada aspek regulasi yang perlu diperiksa,” tegas Yopi.
Tiga Kebijakan Perusahaan yang Memicu Konflik
Serikat buruh menyoroti tiga persoalan mendasar yang menjadi pemicu mencuatnya konflik ketenagakerjaan ini:
1. Membatasi Usia Kerja: Perusahaan memberlakukan batas usia baru untuk jabatan-jabatan tertentu di lapangan secara sepihak.
2. Memindahkan Personel: Manajemen memindahkan personel Damkar secara mendadak dari wilayah Rumbai ke Dumai.
3. Menahan Status Kontrak (PKWT): Perusahaan terus menerapkan skema PKWT sejak tahun 2015, yang dinilai melanggar aturan normatif ketenagakerjaan.
Pengurangan Personel Damkar Mengancam Keselamatan Kerja
Selain masalah status kerja, SBGN juga memprotes pemangkasan jumlah personel Damkar di wilayah Rumbai yang membahayakan keselamatan para pekerja di lapangan.
- Kondisi Lapangan: Saat ini 14 personel per shift mengamankan wilayah luas dengan ribuan pekerja.
- Rencana Perusahaan: Manajemen berniat memangkas jumlah petugas menjadi hanya 9 orang per shift.
- Aturan Regulasi: Berdasarkan Kepmenaker No. 186/1999, SBGN menghitung idealnya wilayah berisiko seperti Rumbai membutuhkan minimal 33 personel per shift.
“Dengan 14 personel saja tantangannya sudah besar. Jika perusahaan menguranginya menjadi 9 orang, tentu beban kerja dan risiko keselamatan personel di lapangan akan melonjak tajam,” tambah Yopi.
DPRD Riau Perintahkan Disnaker Periksa Kontrak KerjaMeskipun PT Sucofindo tidak hadir, Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ikhwan (Iwan Fatah), tetap melanjutkan RDP. Forum tersebut menghadirkan perwakilan PT PHR, Disnaker Provinsi Riau, dan pengurus SBGN.
Merespons mangkirnya perusahaan, DPRD Riau langsung mengambil tindakan tegas:
- Menginstruksikan Disnaker: DPRD Riau meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau segera memanggil manajemen dan memeriksa salinan kontrak kerja antara PT Sucofindo dan PT PHR.
- Mengevaluasi Dokumen: Disnaker akan mempelajari dokumen tersebut untuk memastikan kesesuaian penempatan tenaga kerja dan jumlah personel Damkar dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Merekomendasikan Sanksi: DPRD Riau memastikan akan merekomendasikan tindakan hukum tegas jika menemukan pelanggaran regulasi atau ketidaksesuaian kontrak.
Langkah investigatif ini diambil untuk membedah apakah pelaksanaan operasional, penempatan tenaga kerja, hingga rasio kecukupan personel Damkar di lapangan selama ini sudah sejalan dengan isi kontrak tertulis serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.












